Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi.
Dari yang sebelumnya ada pembatasan mengenai jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, kini peraturan tersebut tak lagi diberlakukan.
Adapun aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Banyak Diprotes, Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Permendag
Dengan direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.
"Saya sudah tanda tangan revisi Permendag (Nomor 36 Tahun 2023). Permendagnya jadi nomor 7 (tahun 2024)," kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dalam peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan membawa berapapun barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak.
"Jadi, mau beli 5 mau beli 6 (barang), terserah saja, tapi bayar pajak. Kemarin kan 2 (barang) lebih enggak boleh, nah (sekarang) itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ujar Zulhas.
Namun, pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, untuk barang bawaan dari luar negeri seperti komputer dan handphone masih dibatasi karena masalah keamanan.
Sementara untuk barang lain, sudah kembali diperbolehkan penumpang membawa berapapun jumlahnya.
"Memang kalau yang untuk hp dan komputer itu kan menyangkut keamanan, dibatasi memang iya, tapi (barang) lain-lain enggak," jelas Zulhas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahan baku industri yang juga sempat dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor, kini sudah tidak lagi.
"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi. Bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border," ujar Zulhas.
Kemudian, soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga direvisi, di mana kini yang dibatasi hanyalah nilainya.
Total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS. Detail selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ia berharap, dengan adanya revisi peraturan ini, kegaduhan mengenai Permendag 36 bisa terselesaikan.
Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.