News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam 2 Mei 2024 Naik Drastis Rp17.000, per Gram Jadi Rp1.327.000

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas Antam hari ini, Kamis (2/5/2024) mengalami kenaikan drastis senilai Rp17.000 hingga kini dibanderol Rp1.327.000 per gram.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah update harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (2/5/2024).

Dikutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam batangan mengalami kenaikan drastis senilai Rp17.000.

Kini harga emas Antam batangan dibanderol Rp1.327.000 per gram.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

Berdasarkan data per Kamis (2/5/2024), inilah rincian harga emas batangan Antam:

Harga Emas Antam

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp713.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.327.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.594.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp3.866.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.410.000

Baca juga: The Fed Pertahankan Suku Bunga Acuan, Harga Emas Mengalami Kenaikan

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp12.765.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp31.787.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp63.495.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp126.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp317.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp633.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.267.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam per gram menjadi Rp1.220.000.

Harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini