Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) ikut menyoroti upaya pembatasian jam operasional warung Madura oleh pejabat Pemerintah.
Kebijakan tersebut dinilai akan membebani masyarakat secara luas.
Karena itu, menurut Mansuri, aneh jika pemerintah menerapkan pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah.
Menurut dia, perputaran hasil dari warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.
Namun, berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut.
Lalu, para pedagang warung Tegal (Warteg) turut bersimpati jika warung Madura tidak diperkenankan untuk bukan selama 24 jam.
Musababnya, mereka kerap terbantukan dengan pasokan dari warung Madura.
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menerangkan, biasanya para pedagang Warteg juga kerap beli bahan-bahan pokok di warung Madura terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk memasak esoka hari.
Walhasil, Kementerian Koperasi dan UKM pun meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; peraturan yang mulanya diduga memiliki poin mengenai pengaturan jam operasional warung Madura.
Dari situ, didapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu.
Teten pun menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatasi operasional warung Madura.
"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Terkait dengan pejabat KemenKopUKM yang mengeluarkan imbauan tersebut, Teten menyebut yang bersangkutan sudah dievaluasi.