Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai tak ada alasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak siap diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Pihak yang menyebut UMKM belum siap untuk sertifikasi halal ini adalah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Menurut dia, sertifikasi halal akan menyulitkan para pelaku UMKM karena proses alur yang panjang yang harus ditempuh.
Berbeda dengan Teten, Zulkifli mengatakan, UMKM mau tidak mau harus siap dan wajib memiliki sertifikat halal.
Ia memandang, jika tidak siap dari sekarang, hingga ratusan tahun mendatang pun juga tidak akan siap.
"Ya harus [punya sertifikat halal]. Wajib. Kalau enggak siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap," kata Zulkifli ketika ditemui di Mie Gacoan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Menurut dia, pelaku UMKM ini harus siap karena memiliki sertifikat halal ini menyangkut akan konsumen di Indonesia.
"Ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia. Kan kita ingin lebih baik," ujarnya.
Seiring berkembangnya zaman, Zulkifli memandang memang harus ada perubahan ke arah yang lebih baik lagi.
Contohnya, kata dia, dulu ayam sakit dipotong lalu dimakan. Sekarang praktik ini tidak boleh. Oleh karena itu, sertifikat halal pun dibutuhkan.
"Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong, kita makan. Sekarang enggak boleh. Jadi, secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kita, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat, dan lain-lain. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah?" pungkasnya.
Baca juga: Shopee-BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal ditunda.
Jika kebijakan yang dimaksud diterapkan pada tahun ini, hal tersebut dinilai terlalu cepat, alias terburu-buru mengingat, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup sulit bagi para pelaku UMKM.
Sehingga, ia memandang UMKM di Tanah Air tidak akan bisa memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024 nanti, waktu di mana rencananya sertifikasi akan diterapkan.
Baca juga: Proses Audit 3 Bulan, Dunkin Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH
Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, mengacu pada PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.