News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Kemehub soal Kecelakaan Maut di Subang: Rem Diduga Blong, Bus Tak Punya Izin Angkutan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas derek memarkirkan bangkai bus Putera Fajar nopol AD 7524 OG di Terminal Subang pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Jumlah korban tewas akibat kecelakaan tersebut sebanyak 11 orang, sementara korban luka ringan dan berat sebanyak 32 orang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di turunan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan bus Trans Putera Fajar itu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB.

Baca juga: Intan Fauziah, Siswa SMK Lingga Kencana Depok Korban Bus Maut di Subang Ternyata Anak Semata Wayang

Ia menjelaskan kejadian bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling," kata Aznal dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," lanjutnya.

Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa 11 orang serta korban luka-luka 32 orang.

Aznal mengatakan korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Baca juga: INFOGRAFIS: Kronologi & Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa di Subang

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," tutur Aznal.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini