Beberapa manfaat perlindungan yang diberikan adalah memberikan penggantian biaya yang telah dibayar dan tidak dapat dikembalikan seperti biaya transportasi, akomodasi, tempat wisata hingga visa apabila terjadi pembatalan perjalanan sebelum keberangkatan akibat hal-hal yang dijamin oleh Polis.
Selain itu, apabila terjadi penundaan perjalanan atau bagasi dengan waktu minimal 2 jam berturut-turut, juga akan diberikan manfaat santunan penundaan sesuai dengan limit yang berlaku.
Apabila penumpang mengalami kecelakaan saat perjalanan domestik, produk Domestic TravelPro Insurance menjamin biaya medis yang muncul atas kecelakaan tersebut.
Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian atau cacat tetap maka Allianz Utama akan memberikan santunan sesuai dengan limit dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk produk TravelPro International Insurance Enhanced, perlindungan biaya medis turut mencakup penyakit serius atau cedera, termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang diderita selama perjalanan.
"Risiko merupakan suatu hal yang tidak dapat kita hindari dan dapat terjadi dimana saja, terutama ketika melakukan perjalanan," pungkas Mariani Solihah.