Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta klarifikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani terkait polemik pemeriksaan barang bawaan atau kiriman dari luar negeri yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
"Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah. Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Tiga Mobil Mewah Dirjen Bea Cukai Askolani yang Harta Kekayaannya Tembus Rp 51,872 Miliar
Yeka mengatakan, usai pertemuan tersebut pihaknya dan Dirjen Bea dan Cukai memiliki kesamaan pandangan bahwa terdapat lesson learned untuk memperbaiki layanan di Ditjen Bea dan Cukai.
"Ombudsman akan menelaah lebih lanjut terkait dengan prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal. Selain itu juga akan mengevaluasi terkait jenis pajak yang dibebankan, serta mekanisme dan prosedur pengenaan denda terhadap barang impor," ungkap Yeka.
Lebih lanjut Yeka menyampaikan, jumlah laporan masyarakat terkait aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I yang ditangani oleh Keasistenan Utama III di Kantor Pusat Ombudsman RI sebanyak 201 pengaduan pada periode 2021-2024.
Dari laporan yang ada, terdapat tiga substansi dengan frekuensi laporan tertinggi yaitu perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka komoditi dengan rincian 68 laporan (bidang perbankan), 55 laporan (bidang asuransi), dan 25 laporan (bidang perdagangan berjangka komoditi).
"Memang substansi Bea dan Cukai masih sedikit yang dilaporkan ke Ombudsman, tetapi bukan berarti laporan tersebut tidak dapat menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang," tegas Yeka.
Baca juga: KPK Telusuri Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy
Yeka menambahkan, dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman sejak 2021-2024, kami telah mencatat bahwa terdapat potensi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total potensi kerugian sebesar Rp 524,71 miliar dan yang telah diselamatkan sebesar Rp 322,59 miliar.
"Angka-angka tersebut dapat menjadi refleksi bagi kita semua, bahwa dugaan maladministrasi yang terjadi di sektor pelayanan publik memiliki dampak yang luar biasa terhadap keberlangsungan hidup masyarakat luas. Di mana kerugian materiil maupun kerugian in materiil tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," ujar Yeka.