Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra berpendapat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merealisasikan kenaikan tarif batas atas (TBA) pesawat, lantaran terbentur dengan rencana pemerintah untuk iuran pariwisata melalui tarif tiket pesawat.
"Ya itu tanggapan yang kita terima sudah berapa tahun? tapi dalam hidup ini anda mesti punya determinasi, sampaikan terus, ngomong terus gitu kan. Belum disetujui mau dinaikin karena iuran pariwisata gitu kan," kata Irfan kepada wartawan di Kantor Garuda Indonesia, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi April 2024
Padahal menurut Irfan, Kemenhub sendiri telah mengetahui keluhan maskapai-maskapai dalam negeri terkait persoalan kenaikan TBA ini.
Mulai dari harga avtur yang naik, mahalnya biaya perawatan pesawat ditambah kebijakan iuran pariwisata yang nantinya melalui tarif tiket pesawat.
"Kementerian perhubungan tahu persis lah kita bicara apa adanya kok, kita enggak mau menutup-nutupi dan suatu hari nanti ketika perusahaan 'oh iya kita rugi ini karena pemerintah nyuruh kita masukin iuran pariwisata', gak ada cerita. Kalau kita iya, iya," tutur Irfan.
Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa maskapai Garuda Indonesia akan terus mengupayakan kenaikan TBA pesawat walaupun harus melewati proses yang tidak mudah.
"Oh iya (terus diupayakan). Walaupun kita tahu bahwa enggak mudah. Tapi kita kan sampaikan kondisi real aja gitu kan bahwa semuanya naik gitu kan," tegas Irfan.
Sebelumnya mengutip Kompas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menahan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang diusulkan maskapai-maskapai dalam negeri.
Baca juga: Maskapai Akan Hadapi Kiamat Penumpang Akibat Ulah Pemerintah Cari Uang Pariwisata di Tiket Pesawat
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai saat ini Kemenhub telah melakukan banyak pembahasan dengan maskapai dan telah mempertimbangkan usulan maskapai untuk menaikkan TBA.
Namun, Kemenhub menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah. Adapun TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
"Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus cari momentum yang tepat, waktu yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian (TBA tiket pesawat)," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa (21/5/2024).
Kemenhub ingin apabila nantinya regulasi TBA harus direvisi, aturan tersebut dapat menjaga keberimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.
"Sampai saat ini sebenarnya diskusinya sudah ada. Tetapi kita juga melihat situasi bagi kalangan pengguna itu sendiri. Jadi kita jaga keberimbangannya," jelas Adita.
Dia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian TBA tiket pesawat ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Meski demikian, Adita memastikan penyesuaian TBA tiket pesawat ini masih belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat," tegasnya.