News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produsen Elektronik: Permendag 8/2024 Memberikan Ketidakpastian Investasi Sektor Elektronika

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelanggan di toko elektronik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pasalnya, dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/5).

Baca juga: Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.

Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.

Ia juga meyakini bahwa penerbitan Permendag 8/2024 berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronika.

"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," tegas Daniel.

Apabila investasi sektor industri terhambat, dampak deindustrialisasi bisa terjadi. Padahal selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," imbuhnya.

Baca juga: Dongkrak Kinerja Ekspor UMKM, Ipemi: Butuh Penyederhanaan Regulasi

Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag No. 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Sebab, dalam aturan tersebut, adanya pertek sendiri diharapkan Kemenperin bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini