TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI akan dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap karoseri bus beserta hasil produksinya, selain juga melakukan pemeriksaan atas izin operasional dan kelaikan armada bus pariwisata melalui mekanisme ramp check di berbagai daerah.
"Jika ditemukan dan dikenali kendaraan yang dibuat, dirakit atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti," kata Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dalam pernyataan tertulis dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
Hendro mengatakan, Dijten Hubdat Kemenhub juga akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendro Sugiatno.
"Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada perusahaan otobus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.
Sebelumnya, Ditjen Hubdat Kemenhub telah melakukan ramp check) terhadap 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Baca juga: Kemenhub Ramp Check 984 Bus Pariwisata, Hanya 45 Persen Penuhi Persyaratan Teknis
Pemeriksaan tersebut dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis," ungkap Hendro Sugiatno.
Baca juga: MTI: Soal Perizinan Bus Pariwisata, Pengawasan Pemerintah Lemah!
Sementara sebanyak 539 unit bus atau 55 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Hasil temuan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.