News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Ramp Check 984 Bus Pariwisata, Hanya 45 Persen Penuhi Persyaratan Teknis

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramp check bus pariwisata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melakukan pemeriksaan (ramp check) terhadap 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Pemeriksaan tersebut dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024.

"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (27/5/2024).

Sementara sebanyak 539 unit bus atau 55 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.

Hasil temuan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

"Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang," kata Hendro Sugiatno.

"Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya," kata Hendro.

Baca juga: Temuan Dishub Bandung, Masih Banyak Bus yang Belum Uji Kir

Tindakan selanjutnya yang diambil adalah memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan.

Pada kegiatan ramp check ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

Baca juga: Kemenhub Periksa Bus Pariwisata, 69 Persen Kendaraan Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," kata Hendro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini