News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Iuran Tapera, Pengamat Sebut Jokowi Berikan Beban Baru ke Pekerja

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pengamat Properti Aleviery Akbar pun memberi peringatan kepada pemerintah mengenai PP ini.

Dia bilang, jika memang pemberi kerja dan pekerja akan dibebankan sekian persen, harus dihitung kembali untuk potongan-potongan lainnya seperti untuk BPJS.

"Kalau benar akan dipotong 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen pekerjanya, harus dihitung lagi potongan-potongan lainnya seperti BPJS atau asuransi, ditambah kenaikan pajak dan lain-lain," katanya kepada Tribunnews, Selasa (28/5/2024).

Pada akhirnya, menurut dia, kebijakan ini akan memberatkan pemberi kerja dan pekerjanya.

Lebih lanjut, pekerja yang sudah mempunyai rumah pun juga dinilai akan merasa keberatan dari peraturan ini.

Sebab, pekerja yang sudah memiliki rumah juga akan dikenakan potongan, walaupun sifatnya mensubsidi pekerja yang tidak punya rumah.

"Tentunya ini menjadi beban pegawai selain kebutuhan sandang pangan lain yang harus ditanggung," ujar Aleviery.

Namun, apabila disesuaikan dengan kenaikan gaji di atas persentase yang harus ditanggung pegawai, maka ia baru memandang PP ini layak dijadikan program acuan untuk dijalankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini