News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar RUPST, PGN Pastikan Sebar Dividen Rp3,6 Triliun ke Pemegang Saham

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. PGN menetapkan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan nilai total 228,43 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk buku tahun 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menetapkan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan nilai total 228,43 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk buku tahun 2023.

Jika dikonversi ke dalam rupiah, angka tersebut setara Rp3,61 triliun (asumsi kurs Rp14.241 per dolar AS).

Keputusan ini terjadi setelah perusahaan berkode saham PGAS ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Buku 2023.

Baca juga: PGN Bayar Lunas Sisa Obligasi Senilai Rp6,37 Triliun

"Dalam agenda Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023 yang berjumlah 278,09 juta dolar AS, pemegang saham memutuskan pembagian dividen sebesar 222,43 juta dolar AS yang akan didistribusikan sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan atau sekitar Rp148 per lembar saham," tulis Manajemen PGN dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, sebesar 55,62 juta dolar AS akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis.

Diketahui, RUPST kali ini memiliki 7 mata acara rapat yang terdiri atas persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, penetapan penggunaan laba bersih, penetapan gaji dan honorarium pengurus, penetapan kantor akuntan publik, persetujuan penugasan khusus.

Selain itu, RUPST ini membahas perubahan pengurus Perseroan. Adapun mata acara ini sesuai dengan Pemanggilan RUPS yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Keterbukaan Informasi PGN tanggal 8 Mei 2024.

RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku laporan Perseroan.

Pengesahan juga diberikan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan yang telah diaudit.

Kemudian pemegang saham menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besaran tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Selanjutnya pemegang saham menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024.

Pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penugasan khusus yang diberikan kepada Perseroan dalam melaksanakan pembangunan Proyek Jaringan Gas di Ibukota Nusantara sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, pemegang saham memberikan persetujuan atas penugasan kepada Perseroan dan PGN untuk penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga, pelanggan kecil serta pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini