Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI, Polri dan pensiunan dimulai per hari ini, Senin (3/6/2024).
Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 ini bakal dibayarkan Juni.
"Pencairan Gaji 13 ASN dan Pensiunan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Polemik Iuran Tapera, Gaji Buruh Dipangkas, Segini Gaji Komisioner Tapera?
Deni menyatakan, jumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah mengajikan gaji ke-13 sebanyak 74 atau sebesar 88,10 persen dari 84 KL.
"Total nilai pengajuan Rp. 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi
Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji PNS 2024
Golongan I
1. Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji TNI 2024
Golongan I (Tamtama TNI)
1. Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
2. Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
3. Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
4. Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
5. Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
6. Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
1. Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
2. Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
3. Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
4. Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
5. Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
6. Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
1. Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
2. Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
3. Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
1. Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
2. Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
3. Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
1. Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
2. Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
3. Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
4. Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji Polisi 2024
Golongan I (Tamtama Polri)
1. Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
2. Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
3. Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
4. Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
5. Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
6. Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
1. Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
2. Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
3. Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
4. Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
5. Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
6. Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
1. Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
2. Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
3. Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
1. Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
2. Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
3. Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
1. Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
2. Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
3. Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
4. Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500