Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemblokiran media sosial X (dahulu Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tampaknya bukan hanya ancaman semata.
Kominfo menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku seperti dengan tidak memuat konten mengandung pornografi.
"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Kominfo akan Blokir Platform X Gara-gara Ratusan Ribu Konten Porno Berseliweran
Sebagaimana diketahui, X memperbolehkan adanya konten pornografi. Media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Menanggapi itu, Semuel memastikan Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.
"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.
Semuel menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.
Namun, ia menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," pungkasnya.
Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.
Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.
Sebagai informasi, Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.