News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tol Lima Puluh-Kisaran Sumut Berlakukan Tarif Berbayar Berlaku Mulai Besok, Ini Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tol Lima Puluh - Kisaran, Sumatera Utara resmi memberlakukan tarif berbayar pada Rabu (19/6/2024) pukul 00.00 WIB, berlaku untuk semua golongan sesuak SK PUPR No.1228/KPTS/M/2024

TRIBUNNEWS.COM – Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 yakni Lima Puluh - Kisaran, Sumatera Utara resmi memberlakukan tarif berbayar.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Rabu (19/6/2024) pukul 00.00 WIB, berlaku untuk semua golongan.

Pengumumantersebut disampaikan langsung oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku pengembang Tol Indrapura – Kisaran.

Dalam laman resminya, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan sebelumnya jalan tol ini sudah 1 (satu) bulan beroperasi tanpa tarif.

Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol,.

Serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

Setelah masa operasi tanpa tarif rampung dijajal, PT Hutama Karya sepakat memberlakukan tarif berbayar untuk pengguna jalan tol yakni Lima Puluh – Kisaran.

Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah terbit SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran).

Sebagai informasi, seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya.

Infrastruktur ini dibangun untuk menghubungkan Kabupaten Batubara di sisi Utara dan Kabupaten Asahan di sisi Selatan dari biasanya menempuh waktu sekitar 4 jam menjadi 2 jam.

Selain itu, Jalan Tol ini akan menghubungkan beberapa Jalan Tol lainnya seperti Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, dan Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.

Baca juga: Lalu Lintas di Tol Layang MBZ Arah Cikunir Padat Merayap, Ada Kecelakaan di Km 19

Denngan hadirnya jalan Tol Indrapura - Kisaran diharap dapat meningkatkan produksi perekonomian bagi masyarakat pada wilayah yang terkoneksi, khususnya dari daerah wilayah Medan menuju Kisaran dan sekitarnya.

Untuk mencegah menghindari antrian di gerbang tol saat akan masuk, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya untuk mengecek tarif tol tujuan.

Serta memastikan saldo kartu uang elektronik tercukupi sebelum melintasi jalan tol.

Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

  • Golongan 1: Rp 64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

  • Golongan 1: 43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

  • Golongan 1: Rp 43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

  • Golongan 1: Rp 64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp 128.000

Cara Cek Tarif Jalan Tol Lewat Ponsel

Untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan saat melewati ruas jalan tol, pengendara kini hanya perlu mengecek tarif secara online tanpa harus mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tarif jalan tol :

Cek tarif tol lewat situs BPJT

  • Untuk melakukan pengecekan tarif tol bisa dilakukan dengan membuka laman https://bpjt.pu.go.id.
  • Kemudian klik menu “Tarif Tol”
  • Pilih opsi “Cek Tarif Tol”
  • Masukkan ruas jalan tol yang akan Anda lalui
  • Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
  • Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I Sistem akan secara otomatis memunculkan tarif tol sesuai data yang Anda masukkan.

Cara Cek Tarif Tol via Google Maps

  • Untuk caranya, pengguna cukup membuka aplikasi Google Maps
  • Kemudian klik foto profil akun Google Anda yang ada di sebelah kanan atas untuk membuka opsi menu
  • Pilih menu “Setelan”, scrol ke bawah hingga menemukan opsi “Setelan Navigasi”
  • Pada laman setelan navigasi, scroll ke bawah hingga menemukan opsi “Tarif Tol”,
  • Selanjutnya aktifkan toggle “Lihat tarif menurut kartu tol”.
  • Ketik lokasi yang ingin Anda tuju, misalnya 'Dusun Bambu Lembang'.
  • Lalu klik 'Cari'.
  • Klik 'Rute'
  • Google Maps akan menampilkan tarif tol melalui beberapa rute yang bisa dipilih.

Cek tarif tol lewat situs Jasa Marga

  • Akses laman https://www.jasamarga.com/ melalui ponsel atau komputer
  • Pada halaman beranda, scrol dan cari menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”.
  • Klik “Akses Sekarang” Masukkan data golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan pada kolom yang tersedia
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar,.
  • Lalu klik “Tambah tarif”.
  • Sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol pada kolom “Total tarif”.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini