Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).
"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.
Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.
Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.
Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.
"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.
Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.
"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.
Baca tanpa iklan