News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menperin Minta Sri Mulyani Konsisten Soal Industri Tekstil, Pernyataan Tak Sesuai Kebijakan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani konsisten dengan pernyataannya soal industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Agus meminta Sri Mulyani konsisten antara pernyataan dan kebijakannya terkait dengan industri TPT ini.

Diketahui, Sri Mulyani menyatakan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab industri TPT dalam negeri saat ini sedang terpuruk. Agus pun setuju dengan pernyataan ini.

Baca juga: Indonesia Hadapi Problem Anti Dumping di AS, Eksportir Udang Disarankan Lirik Pasar China

Hal yang membuat dia geram adalah Sri Mulyani belum kunjung menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain.

Agus mengatakan, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.

Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit PMK yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Karena hal itulah yang akhirnya membuat Agus menilai Sri Mulyani inkonsisten dengan pernyataannya sendiri.

"Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Agus pun mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor.

Baca juga: Pengusaha Tekstil Keluhkan Aturan Impor Baru, Ini Respons Kemenperin

Menurut dia, ini sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini