News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Perum Bulog Terkait Dugaan Mark Up Impor Beras dan Demurrage

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali diterpa isu demurrage dan dugaan penggelembungan harga impor beras.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali diterpa isu demurrage dan dugaan penggelembungan harga impor beras.

Diketahui, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK atas dugaan mark up impor beras.

Terkait isu mark up yang juga dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum BULOG pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke BULOG.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Soal Demurrage Beras Bulog, Ini Penjelasan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi

Dalam kesempatan yang sama, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024.

Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” tutup Sonya Mamoriska.

Sebelumnya, Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya.

"Dalam mitigasi risiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu Krisnamurthi.

Saat ini, Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen.

Dalam kesempatan terpisah, Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia menyatakan sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.

"Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini