Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah telah menentukan sejumlah industri yang menjadi perhatian khusus.
Hal itu menyusul beberapa waktu lalu beberapa industri tersebut mengalami keterpurukan dan memutuskan untuk merumahkan karyawan mereka secara besar-besaran.
"Kemarin ratas dipimpin Bapak Presiden. Rapat itu untuk (membahas) mengendalikan perdagangan kita terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri (yang) akhir-akhir ini merumahkan karyawannya secara besar-besaran," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Serikat Buruh Heran Pemerintah Pilih Untungkan Asing Ketimbang Selamatkan Industri Dalam Negeri
Ada tujuh industri yang mendapat perhatian khusus, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kecantikan, barang tekstil, dan alas kaki.
"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO," ujar Zulhas.
Beberapa upaya yang ditempuh Kementerian Perdagangan di antaranya melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
KPPI akan melihat industri mana yang sedang bangkrut, mana yang banyak mengalami penutupan pabrik.
Setelah itu, jika sudah ditentukan industri tersebut sedang terpuruk, baru KPPI akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk serupa yang berasal dari luar negeri.
Dalam memberlakukan BMTP pada suatu produk, KPPI disebut tidak akan memandang asal negaranya. Jadi, tidak terbatas hanya produk dari China saja.
"Dari mana saja bisa. Dari Eropa, Australia, Amerika, Tiongkok. Tidak hanya satu," tutur Zulhas.
Baca juga: BKPM: Investasi Hyundai dan LG di Industri Baterai Kendaraan Listrik RI Rp 142 Triliun
Upaya berikutnya dari Kemendag adalah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Serupa seperti KPPI, KADI akan memeriksa dulu produk-produk yang masuk contohnya seperti keramik, tekstil, hasil hortikultura, dan lain-lain.
KADI akan memeriksa apakah produk impor tersebut mematikan usaha dalam negeri atau tidak. Kalau iya, nanti akan diberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Zulhas menegaskan kembali bahwa keberadaan KPPI dan KADI ini agar pemerintah bisa memeriksa terlebih dahulu mana saja keberadaan industri yang disebut terpuruk, baru setelah itu bisa didiskusikan apakah layak dikenakan BMTP dan BMAD atau tidak.