News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Fraud Indofarma, Salah Satunya Tersangkut Pinjol, Erick Thohir Mau Lapor ke Kejaksaan Agung

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat perusahaan pelat merah sektor farmasi yakni PT Indofarma Tbk.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.

Hasilnya laporan investigasi audit yang dimaksud, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penjelasan Bos Holding BUMN Farmasi Soal Temuan Fraud di Indofarma, Ada Utang Pinjol

Apabila benar-benar terdapat praktik tindak pidana korupsi, maka Kementerian BUMN akan menindak tegas.

"Bersama BPK kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkap Erick Thohir di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

"Ya, kasus fraud, ya fraud. Ya kalau, korupsi kita tangkap. Tetapi bagaimana Indofarma nya sendiri harus kita bisa keluar dengan baik? Ya, kita harus lakukan penyelamatan, termasuk tentu utang vendor, dengan macam-macam yang kita harus selesaikan," sambungnya.

Terkait adanya temuan fraud kegiatan pinjaman online alias pinjol yang berindikasi merugikan perusahaan lebih dari Rp1 miliar, Erick menyebut ini dilakukan oleh sejumlah oknum.

Erick menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan 'bersih-bersih' BUMN.

"Ya kan begini, kalau masalah oknum kan bisa terjadi di manapun," papar Erick.

"Kalau dibilang BUMN tidak mempelajari, justru BUMN yang nemuin. BUMN yang melakukan investasi audit, baru kita laporkan ke BPK, BPK juga periksa lagi, ya baru terjadi. Jadi, ya kembali yang saya bilang, bahwa kalau kita mau baik, tidak hanya kita membangun sistem, tapi membangun manusianya," pungkasnya.

Baca juga: Indofarma Tunggak Gaji Karyawan, Wamen BUMN Beri Tanggapan Begini

Seperti diberitakan sebelumnya, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmasi, angkat suara terkait adanya laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal indikasi kecurangan yang berujung kerugian pada PT Indofarma Tbk.

Bahkan dalam laporan BPK disebutkan anak usaha Indofarma yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) melakukan pinjaman online atau fintech landing.

PT Bio Farma selaku induk Holding BUMN Farmasi membenarkan bahwa terdapat temuan fraud kegiatan pinjaman online alias pinjol, yang berindikasi merugikan perusahaan lebih dari Rp1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, saat melakukan rapat antara Holding BUMN Farmasi bersama Komisi VI DPR RI di kawasan Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 Miliar," ungkap Shadiq dalam paparannya.

Menurut Shadiq, kegiatan pinjol yang dimaksud merupakan 1 dari 10 temuan BPK yang membuat keuangan Indofarma menjadi negatif.

Pertama, temuan indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi business unit Fast Moving Consumer Goods.

Kedua, indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35,07 Miliar a.n Pribadi pada Kopnus.

Ketiga, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.

Keempat, indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

Kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasar transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.

Keenam, Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan Memadai Berindikasi merugikan IGM senilai Rp4.50 Miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Ketujuh, Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.

Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian senilai Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 Miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

"Kesepuluh, PT Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 Miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluarsa," pungkas Shadiq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini