TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana untuk melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran.
Pencabutan uang Rupiah akan mulai diberlakukan mulai tahun 2025.
Adapun uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tak berlaku.
Sebagai catatan uang rupiah yang tak berlaku lagi itu akan kehilangan nilainya jika tidak ditukarkan ke Kantor Bank Indonesia tepat waktu.
Dalam keterangan resminya Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut (hendaknya) melakukan penukaran.
Terdekat, pencabutan dan penarikan uang rupiah kertas bakal habis masa tukarnya pada 1 Mei 2025.
Penukaran uang Rupiah yang ditarik dari peredaran ini bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik Oleh BI
Uang kertas
1. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
Baca juga: Realisasi Penukaran Uang Baru 38 Persen dari Rp 197,6 Triliun, Bank Indonesia: Puncaknya Akhir Pekan
2. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.
3. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
Dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.