TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi warga Jakarta, ada kabar baik soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.
Pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan mengacu pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran
PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny
mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan wajib pajak dapat membayar secara angsuran.
“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujar Morris dalam pernyataannya, Jumat(12/7/2024).
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui situs Pajak Online paling lambat pada 31 Juli 2024.
Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00.
3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Kemudian permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Proses Persetujuan Permohonan
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:
1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
Baca juga: Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya
3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi
para wajib pajak.
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.
Baca juga: Termasuk Pensiunan, Bapenda DKI Jakarta Berikan Keringaanan PBB-P2
Angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindaridenda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2.
Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.