Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan beras diklaim menjadi salah satu program pemerintah yang berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pangan menempati posisi yang sangat krusial.
Pemenuhannya disebut tidak bisa ditunda maupun disubtitusi dengan barang lainnya.
Baca juga: Megawati Minta Bansos Dikurangi, Pendidikan Gratis Lebih Penting
Ia menyebutkan, Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Juli 2024 menunjukkan, bersama program bansos lainnya, program bantuan beras ini berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan.
Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 9,03 persen, menurun 0,33 persen poin terhadap Maret 2023, dan menurun 0,54 persen poin terhadap September 2022.
"Pangan ini kebutuhan mendasar bagi setiap individu, termasuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang aksesibilitasnya terhadap pangan relatif sulit," kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Oleh karena itu, Arief menegaskan, bantuan beras ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah.
Tak hanya itu, bantuan beras juga merupakan upaya pemerintah mengendalikan inflasi di tengah tantangan ketahanan pangan yang kompleks.
Data BPS menunjukkan bahwa kontribusi beras terhadap garis kemiskinan mencapai 21,84 persen di wilayah perkotaan.
Sementara itu, di wilayah perdesaan kontribusinya mencapai 25,93 persen.
Baca juga: Data Bansos Aman dari Peretasan, Mensos Risma Mohon kepada Hacker: Ini untuk Melayani Orang Miskin
Arief berharap gelontoran bantuan beras dapat terus menekan angka kemiskinan dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya secara baik.
Sebagian stok beras pemerintah yang berada di Bulog pun dipastikan akan terus disalurkan ke 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ada di seluruh provinsi.
Adapun berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran bantuan beras diperpanjang pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Perpanjangan tersebut dilakukan setelah melihat ketersediaan dan ketercukupan alokasi APBN.