News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

98 Daftar Pinjol Legal Versi OJK Terbaru Periode Juli 2024, Lengkap Cara Cek Legalitasnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Selama periode Juli 2024, OJK hanya memberikan izin operasional pada 98 pinjol legal, berikut daftarnya.

Tribunnews.com – Simak daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal resmi yang mendpatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (ojk).

Dikutip dari laman resmi OJK, setidaknya ada 98 pinjol legal yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah di periode Juli 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini:

Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan

Cara Cek Legalitas Pinjol Legal

Cara cek legalitas penyelenggara pinjol atau cara cek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. WhatsApp resmi OJK

  • Anda bisa mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) resmi OJK pada nomor 081-157-157-157.
  • Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Kemudian pilih kontak OJK
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnnya
  • Kirim pesan.
  • Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan.
  • Tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Website resmi OJK

  • Untuk pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id,
  • Pilih menu IKNB.
  • Lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
  • Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi OJK.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini