Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh dan pengendara ojek online (ojol) satu suara menolak kebijakan kendaraan bermotor, mobil dan motor, wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada Januari 2025.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya menolak rencana yang sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu.
"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib bagi sepeda motor ini karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor, terutama kaum buruh, menggunakannya untuk sehari-hari," katanya dikutip dari diskusi daring bertajuk 'Mobil Motor Wajib Asuransi, Buat Siapa?' pada Senin (22/7/2024).
Baca juga: Mobil dan Motor Nanti Wajib Punya Asuransi, Begini Respons Menperin
Kahar menilai, kewajiban asuransi ini akan membebani buruh dan menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berpihak pada kepentingan buruh.
Ia mengatakan, UU P2SK merupakan bagian dari tiga omnibus law, yakni di bagian keuangan. Dua lainnya adalah cipta kerja dan kesehatan.
"Di dalam keuangan ini kan bagian dari paket omnibus law yang ditolak kaum buruh karena mereduksi kesejahteraan yang selama ini didapatkan," ujar Kahar.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya juga menentang rencana wajib asuransi kendaraan ini.
Pengemudi ojol disebut akan terdampak jika ini menjadi kewajiban.
"Kami sebagai pengguna sepeda motor, sebagai alat transpotasi utama kami untuk mencari nafkah, itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sedangkan pendapatan rekan-rekan ini makin turun kan," kata Igun.
"Nah ini makin memberatkan kalau misalkan rencana ini menjadi kewajiban. Itu sangat kami tentang kewajiban berasuransi bagi kendaraan motor," sambungnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.