Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data jumlah pemain judi online anak usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.
Total nilai transaksi judi online yang dilakukan kelompok anak di bawah usia 11 tahun itu mencapai Rp 3 miliar.
"Data yang terakhir terjadi tahun 2024 sekitar 1.160 orang anak di bawah 11 tahun angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu kali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Di kelompok anak usia 11 hingga 16 tahun yang bermain judi online ada 4.514 anak, total transaksi tercatat Rp 7,9 miliar.
Untuk usia ini, PPATK mencatat frekuensi transaksi 45 ribu kali.
Ivan memaparkan rentang usia 17-19 menjadi kelompok usia anak yang terbanyak bermain judi online. Hal ini sangat disayangkan karena mereka anak-anak generasi penerus masa depan bangsa.
"Untuk pelaku judi online usiaa 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta," jelasnya.
Secara keseluruhan berdasarkan data PPATK, ada 197.054 anak bermain judi online. Total deposit dari semua kelompok usia anak ini sebesar Rp 293,4 miliar.
Untuk menekan angka anak yang bermain judi online PPATK melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: PPATK: 197.054 Anak Bermain Judi Online, Deposit Capai Rp 293,4 miliar
Nota kesepahaman itu juga upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan akan mengambil langkah konkret bersama PPATK dalam menangani persoalan yang melibatkan anak-anak utamanya judi online dan prostitusi online.
Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Tindak Inisial T yang Dinilai Kebal Hukum Kasus Judi Online
"Kerja sama ini langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ai Maryati.
Menurutnya, MoU menjadi landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang KPAI maupun PPATK.