News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Alkohol dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 165 Miliar

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Bea dan CukaiĀ  Kementerian Keuangan di Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara di Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan sebanyak 162.708 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 12.649.930 batang rokok ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, barang lain yang turut dimusnahkan diantaranya 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esen tembakau, sebanyak 74.450 gram mulases serta 40.292 gram tembakau iris.

"Total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar," kata Askolani dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara, di Jakarta Timur, Rabu.

Askolani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, baik di Kantor Pusat maupun juga di Kantor Wilayah (Kanwil) Banten dan juga di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno Hatta.

Selain itu aparat penegak hukum (APH) diantaranya Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Askolani mengatakan, pemusnahan ini sejalan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Cikarang serta Bogor.

"Di Kantor Bea Cukai kita akan musnahkan 60 ribu botol MMEA, kemudian kita akan melepas juga tadi barang pemusnahan di Bogor dan satu lagi akan juga dilakukan pemusnahan yang sama di TPP Cikarang," jelas Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung Tak Lolos Syarat Impor

Askolani menyatakan, tujuan pemusnahan MMEA dan barang-barang lain itu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Serta melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang berpotensi menganggu perekonomian serta perdagangan dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran Rupiah

"Tugas kita bersama APH untuk melakukan pengawasan dari kegiatan barang-barang ilegal dan kemudian ini kita lakukan konsisten bukan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia," ungkap Askolani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini