News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Ini Sah Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto Setelah Dapat Persetujuan Bappebti

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat persetujuan kepada PT Pintu Kemana Saja, pengelola aplikasi Pintu sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat persetujuan kepada PT Pintu Kemana Saja, pengelola aplikasi Pintu sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia.

Persetujuan ini diberikan melalui surat Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/PFAK/08/2024.

General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.

"Memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri,” kata Malikulkusno Utomo, Minggu (4/8/2024).

Berdasarkan data Bappebti, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK dan Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapat PFAK.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Bappeti, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC) atas didapatkannya lisensi sebagai PFAK.

"Predikat baru ini menegaskan kami menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,” katanya.

Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 yang diubah oleh Peraturan Nomor 13 tahun 2022 Pasal 14 menyatakan, CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria modal disetor paling sedikit Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.

Perusahaan juga harus memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Baca juga: Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Didorong Gabung Jadi Anggota Bursa

Selain itu juga harus memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

CPFAK mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal.

Baca juga: Pedagang Aset Kripto Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Indonesia

CPFAK juga harus memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pemberian lisensi pada Pintu jadi langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

"Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien," ucapnya.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini