Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah pernyataan Kantor Staf Presiden (KSP) yang menyebut penyaluran program pompanisasi tak tepat sasaran.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Moch Arief Cahyono menyayangkan informasi yang tidak valid dan salah disampaikan pada forum resmi ke publik secara terbuka.
"Pernyataan ini ngawur, memberi data pompa dan kesan yang tidak baik bagi Kementan," kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: KSP Temukan Program Pompanisasi Andalan Menteri Pertanian Tidak Tepat Sasaran
Sebelumnya, KSP melalui Deputi III Bidang Perekonomian Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono mengatakan bahwa pihaknya menemukan penyaluran pompa untuk program pompanisasi tidak tepat sasaran.
Ketika mengunjungi Kecamatan Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, ia mengatakan tidak ada sawah karena yang banyak ditanami adalah komoditas hortikultura.
Namun, Bansari malah menjadi satu dari sekian kecamatan yang mendapatkan jatah pompa.
Menurut Arief, pompa yang dianggap tidak tepat sasaran oleh KSP itu merupakan pengadaan melalui APBD Temanggung.
Arief menjelaskan program bantuan pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari tersebut merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau dari APBD Provinsi Jawa tengah.
"Pompa tersebut bukan berasal dari anggaran APBN," ujar Arief.
Ia mengatakan, Kementan mengeluarkan kebijakan pompanisasi guna meningkatkan produksi pangan saat kondisi perubahan iklim ekstrem.
Baca juga: Tak Kunjung Pulang Usai Pamit ke Kebun, Petani di Tangerang Ditemukan Tak Bernyawa, Badan Penuh Luka
Pompanisasi, kata dia, menyasar lahan yang dapat digunakan untuk menambah produksi pangan nasional khususnya padi dan jagung, yakni sawah tadah hujan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP).
Arief menyebut terdapat potensi sawah tadah hujan sekitar 3 juta hektar yang dapat ditingkatkan Indeks Pertanaman dan produktivitasnya.
Adapun program pompanisasi yang bersumber dari dana APBN dengan pola bantuan pemerintah diberikan kepada Kelompok tani/Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) atau P3A/GP3A yang memenuhi kriteria.