TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Upaya penagihan terhadap nasabah atau debitur yang menunggak cicilan dengan jaminan fidusia belakangan menjadi sorotan di masyarakat.
Merespon hal tersebut, Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang” yang diselenggarakan secara hybrid di Yogyakarta.
Acara FGD ini diselenggarakan bekerja sama dengan FIFGroup dan dihadiri 3 narasumber ahli di bidang industri pembiayaan dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.
Ketiganya adalah Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; dan dimoderatori oleh Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
Program ini mendiskusikan perihal operasional bisnis pembiayaan dalam prosedur penagihan hingga eksekusi jaminan fidusia.
Dipaparkan, proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit.
Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup dalam sambutannya menjelaskan, saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.
“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,” ungkap Bahrul.
Baca juga: Tiga Tips Agar Pengajuan Pinjaman Dapat Persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan
Operation Director FIFGroup Setia Budi Tarigan menyatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.
“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” ungkap Budi.
Sesi diskusi dibuka dengan pemaparan materi oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah. Veris menyebutkan, sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.
Baca juga: Dorong Digitalisasi Perusahaan Pembiayaan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Astra Credit Companies Group
“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” kata Veris.