Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan persyaratan komposisi kandungan lokal pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dari sebelumnya sekira 40 persen menjadi 20 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Kandungan semua PLTS 20 persen," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Kejar Target Porsi EBT 75 Persen di 2040, Bos PLN dan Anak Buah Menko Luhut Gencar Cari Mitra
Penurunan persyaratan tersebut, diharapkan dapat membuka investasi dalam proyek-proyek Energi Baru Terbarukan (EBT). Selain itu, juga diatur soal Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 15 persen dari yang sebelumnya belum diatur.
Aturan baru ini memperbolehkan proyek PLTS menggunakan panel impor hingga Juni 2025, dengan syarat operator proyek memperoleh persetujuan menteri, menandatangani perjanjian pembelian listrik sebelum akhir tahun 2024, dan pembangkit beroperasi pada paruh pertama tahun 2026.
Indonesia telah berjanji untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energinya dan pemberi pinjaman asing telah berjanji untuk menyediakan pendanaan. Namun, investasi masih terbatas, yang menurut para analis sebagian disebabkan oleh aturan konten lokal.
Aturan baru ini juga menetapkan persyaratan konten lokal untuk pembangkit listrik tenaga air dalam kisaran 23 persen hingga 45 persen, tergantung pada kapasitas terpasangnya, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya sebesar 47,6 persen hingga 70,76 persen.
Sedangkan, untuk pembangkit listrik tenaga angin, persyaratan ditetapkan sebesar 15 persen. Energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi menyumbang sekitar 13,1 persen dari bauran energi Indonesia tahun lalu, kurang dari target 17,87 persen, dengan sebagian besar kebutuhan energi negara dipenuhi oleh batu bara dan minyak.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2024 Lengkap dengan Rincian Tarif per kWh
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berujar, regulasi tersebut diharapkan berdampak terhadap semakin banyaknya barang dan jasa dalam negeri yang digunakan dalam suatu proyek.
Selain itu, Permen ESDM 11/2024 dibuat untuk mengatasi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan yang berasal dari luar negeri.