News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ESDM Genjot Regulasi Percepatan Energi Bersih Untuk Pemerintahan Baru, Apa Saja?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah ingin penerapan Energi Baru Terbarukan (EBT) terus digenjot dan lebih cepat dari rencana saat ini.

Percepatan di antaranya melalui RUU EBT, yang diharapkan menjadi Undang-Undang yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT berkelanjutan.

"Kita ingin EBT berjalan lebih cepat dari yang kita rencanakan sekarang. RUU EBT sudah di ujung mudah-mudahan periode ini ada hasil yang lebih real, karena prosesnya sudah panjang untuk RUU EBT," ujar Dadan di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Investor Migas Lebih Pilih Afrika Dibanding Indonesia, Menteri ESDM: Kita Tidak Boleh Terlalu Kaku

Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) juga tengah dipersiapkan. Hal tersebut demi mendorong energi bersih dan energi hijau di Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan perekonomian dalam negeri. Dadan menambahkan, tak hanya itu, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) juga disiapkan.

"Untuk pergantian kabinet banyak hal yang disiapkan untuk memastikan berjalan dan perencanaan siap dari sisi regulasi," kata Dadan.

Upaya-upaya tersebut tengah dilakukan dari sisi advokasi hingga studi untuk menarik komitmen yang sudah dijanjikan pada dua tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan bagi investor yang sudah menanamkan modalnya di dalam negeri.

"Kalau energi diekspor apapun yang ada di republik ini kita atur. Kalau kelistrikan kan ESDM. Kalau penjualan listrik lintas negara juga ada aturannya, ada TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)-nya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini