News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Pasar Mengeluh Omzet Turun Setiap Hari, Kini Terpukul oleh PP 28/2024

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Herninta Defayanti dalam acara diskusi bertajuk Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan pukulan keras bagi pihaknya.

Wakil Sekretaris Jenderal APPSI Herninta Defayanti mengatakan, setiap hari pedagang pasar sudah mengeluh akan penurunan omzet.

"Setiap hari pedagang pasar itu mengeluh tentang penurunan omzet, bahkan sampai dengan 30 persen," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024" di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Kemenkes: Jualan Rokok Eceran Dilarang Bertujuan Untuk Lindungi Anak-anak dan Remaja

Kini, pedagang pasar harus merasakan pukulan lagi akibat PP 28/2024 yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa rokok dilarang dijual secara eceran satuan per batang.

Ia mengatakan, rokok sebagai salah satu komoditas dagang para pedagang pasar, merupakan penopang omzet mereka. Maklum, rokok merupakan produk yang cepat penjualannya.

Menurut dia, kebijakan larangan menjual rokok secara eceran perlu ditinjau ulang kembali karena berkaitan dengan kesejahteraan pedagang pasar.

"Sehingga, walaupun mungkin PP ini sudah terbit, kami ingin ini dapat ditinjau ulang," ujar Herninta.

Ia paham bahwa PP 28/2024 memiliki kaitan dengan isu kesehatan, tetapi ada jutaan pedagang pasar yang menggantungkan penjualannya dari rokok.

Herninta pun berharap jangan sampai karena ada satu hal yang diakomodir, kemudian tidak mendengarkan dari pelaku usaha yang terdampak.

Baca juga: Kemenkes: Jualan Rokok Eceran Dilarang Bertujuan Untuk Lindungi Anak-anak dan Remaja

"Salah satunya kan selain UMKM juga ada pedagang pasar yang terdampak," ujarnya.

Sebagai informasi, pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

- Menggunakan mesin layan diri;

- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

- Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini