TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lebih dari dua dekade Pemerintah telah menjalankan transformasi pemerintahan dengan mengadopsi teknologi digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk membangun kembali kualitas, akuntabilitas, efisiensi dan aksesibilitas layanan publik.
Hal tersebut diimplementasikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Namun upaya ini memunculkan tantangan baru yaitu layanan publik digital yang tidak terstandar dan terfragmentasi di banyak portal maupun aplikasi pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Pimpin Rapat Progres Kerja INA Digital, Menteri Anas Tekankan Perlunya Percepatan Kinerja
Kondisi tersebut menjadikan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik tidak sepenuhnya berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Melalui kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat menciptakan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik.
Pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional dan menunjuk Peruri sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA Digital.
Dengan status sebagai INA Digital, Peruri menjadi penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2024.
Baca juga: Menko Marves Sebut INA Digital sebagai Game Changer Transformasi Digital Bangsa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, INA Digital bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“INA Digital memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,” ujar Menteri PANRB.
INA Digital dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
INA Digital dimotori oleh talenta terbaik bangsa dengan pengalaman membangun layanan digital berskala nasional dan internasional. Serta menjadi titik awal dari upaya untuk memadukan seluruh layanan publik dan sistem pemerintahan di Indonesia secara digital.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Menteri Luhut Tinjau Area Kerja INA Digital di Jakarta Selatan
Integrasi 15 Kementerian dan Lembaga
Bersamaan dengan diresmikannya INA Digital pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia.