News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AFI Minta Pengusaha Jangan Asal Bikin Usaha Franchise

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi usaha waralaba

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pemerintah mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menguasai pasar tradisional maupun digital.

Strategi UMKM yang paling cepat menyebar dan bisa banyak dijumpai di berbagai wilayah dapat menggunakan skema franchise atau waralaba.

Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar, mengatakan berkaca dari situasi Covid-19 dimana UMKM mampu mengisi pasar dalam negeri dari permintaan domestik yang ada membuat peluang pengembangan bisnis baru kian terbuka.

Baca juga: Pameran Waralaba IFRA 2024 Bidik Transaksi Rp 1,5 Triliun

"Dengan domestic consumption yang besar akan menciptakan domestic demand dan membuat orang ingin berinvestasi," tutur Anang dalam pembukaan International Franchise, License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) 2024, JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dengan potensi permintaan domestik yang besar, pengusaha diminta tidak membuat franchise atau waralaba asal-asalan.

"Jadi sayang kalau tidak dimanfaatkan oleh UMKM kita dan jangan lupa dari luar negeri banyak yang mau masuk ke pasar Indonesia. Kita harus melakukan sesuatu jangan jadi penonton," imbuh Anang.

Anang menjelaskan, dari Aceh hingga Papua banyak sekali makanan tradisional mulai dari soto dari masing-masing daerah, sayangnya belum dikembangkan secara maksimal untuk meraih pasar.

"Kita lihat dari saja dari Aceh sampai ke Bali banyak sekali makanan khas Indonesia kenapa ini tidak dikembangkan. Saya ingin mendorong dan jangan lupa jangan asal-asalan untuk mengembangkan suatu usaha," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah waralaba naik 5 persen dibanding tahun lalu. Sampai dengan 9 Agustus 2024 tercatat bahwa pemberi waralaba dalam negeri sebanyak 151 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan pemberi waralaba luar negeri sebanyak 145 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Adapun merek dalam negeri sebanyak 149 dan merek luar negeri sebanyak 143 merek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini