Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waralaba merupakan solusi untuk pemula yang ingin terjun ke dunia bisnis dengan aman. Namun, harus dipastikan dengan seksama sebelum memilih waralaba.
Kementerian Perdagangan menghimbau kepada para calon pelaku usaha agar memahami sebelum memutuskan berbisnis dan berinvestasi di waralaba, dengan menggunakan prinsip 2L, yaitu legal dan logis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, menyarankan pemilihan jenis usaha waralaba yang aman adalah yang sudah memiliki izin.
Baca juga: Situasi Global Tak Menentu, Kemendag: Pertumbuhan Waralaba Naik 5 Persen
"Pilih jenis usaha pada perusahaan yang terdaftar dan telah memiliki izin. Izin waralaba merupakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW," tutur Moga dalam pameran International Franchise, License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) 2024 di Jakarta Convention Center, Jumat (16/8/2024).
Tips selanjutnya, jangan terburu-buru untuk membayarkan sejumlah uang dan tergiur tawaran promosi yang berlebihan.
Ketiga, cermati jenis usaha dan bisnis yang ditawarkan dengan teliti agar tidak terjebak pada investasi bodong.
"Karena saat ini banyak ditemukan praktik-praktik penipuan atau scam yang berkedok bisnis dan melakukan pengumpulan dana masyarakat untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak. Selain itu, banyak juga penawaran usaha yang mengaku sebagai waralaba namun belum memiliki STPW," jelas Moga.
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat dapat melakukan konsultasi di Klinik Bisnis Kementerian Perdagangan perihal legalitas bisnis waralaba.