Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita kini naik menjadi Rp15.700/liter dari sebelumnya Rp14.000/liter.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah minyak goreng kemasan premium.
Dia mengatakan, kenaikan ini dalam rangka menjaga keterjangkauan di masyarakat. HET, kata dia, ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.
"Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Dia meminya masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan dibanding yang dalam bentuk curah.
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” ujarnya.
Kenaikan harga Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700, Kemendag Sebut Berlaku Mulai Pekan Depan
Permendag Nomor 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Permendag 18/2024 merupakan upaya meningkatkan pasokan Minyakita.