Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perhiasan dan barang berharga cerminkan kinerja positif sepanjang tahun 2023. Dari data Kementerian Perindustrian ekspor industri ini mencapai 547,5 juta dolar AS pada 2023, naik 67,7 persen dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 326 juta dolar AS.
Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional beberapa bulan belakangan ini.
"Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh 2.515 dolar AS per troy ons," tutur Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 19 gustus 2024: Stagnan di Level Rp1.418.000 per Gram
Guna mendukung kinerja industri ini, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi jurus jitu agar produk yang dihasilkan bisa bersaing.
Penerapan SNI untuk emas memiliki kode 8880:2020. SNI mutlak diperlukan, karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual.
Sehingga, diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020 Barang-barang Emas.
"Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, maka konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri," ungkap Andi.
Dengan implementasi standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Oleh karena itu, melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Produk Emas sesuai SNI 8880:2020 kepada 24 perusahaan industri emas di Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Terjun Jelang Akhir Pekan, Berikut Rinciannya
Persyaratan mutu produk emas sebagaimana diatur dalam SNI 8880:2020 terdiri dari berbagai macam tipe, mulai dari 8K sampai dengan 24K dan bahkan karat emas murni.
Adapun makna karat emas sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat untuk mengukur tingkatan kemurnian produk emas berdasarkan persentase emas murni yang terkandung dalam suatu produk emas.
Kepala BBSPJIKB Budi Setiawan menjelaskan, emas dengan jumlah karat 8 maka produk tersebut mengandung kadar emas 33,33- 37,49 persen, sementara bila jumlah karat 24 dalam suatu produk maka kandungan kadar emasnya 99,90 – 99,98 persen.
"Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99 persen ke atas," jelas Budi.