Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar merespon soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam dugaan suap tersebut, BEI memecat lima karyawannya.
Mahendra mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah tersebut, sebab bursa yang memang dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik.
"Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang," ujar Mahendra di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Merger Hingga IPO BUMN Masih Wait and See Jelang Akhir Periode Jokowi, Siapa Saja?
Saat ini, diyakini Mahendra, proses pelaporan soal dugaan pelanggaran etika tersebut ke OJK sudah berjalan. Dan, lanjut dia, OJK mendukung pemberian sanksi disiplin demi menjaga integritas.
"Sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan," ucap Mahendra.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Ini sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi proses IPO.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, memang telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dikutip Tribunnews dari Kontan, Kamis (26/8/2024).
Kautsar bilang seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
BEI dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten.
Diketahui, kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.
Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun.
Namun I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia masih enggan untuk membeberkan dan merinci soal alasan PHK oknum karyawan BEI yang telah melanggar etika tersebut.
"Hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik," kata Nyoman.