News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Blokir 10.000 Rekening, Komdigi dan OJK Hubungkan 2 Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat menggelar konferensi pers bersamaa di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah melakukan pemblokiran terhadap 10.000 rekening, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan hubungkan dua aplikasi untuk berantas kejahatan keuangan.

Menkomdigi Meutya Hafid menerangkan, saat ini hasil kerja sama antara Komdigi, OJK, dan perbankan telah menghasilkan pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.

Meutya menjelaskan, setelah itu kerja sama antara Komdigi dan OJK akan dikembangkan dengan menghubungkan dua aplikasi, yakni cekinternet.id yang digagas Komdigi, lalu anti-scam center buatan OJK. 

Baca juga: PPATK Terima 53 Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan Soal Lingkungan Hidup, Nilainya Rp20 Triliun

Keduanya akan saling terhubung untuk memberantas kejahatan keuangan yang mengincar masyarakat. Saling terhubung antar dua sistem tersebut akan menggunakan teknologi Application Programming Interface, yang artinya Antarmuka Pemrograman Aplikasi.

"Kita akan terhubung jadi antara cekrekening dan juga anti-skam dari OJK, kita akan open API, jadi akan terhubung ke sistemnya," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, dengan menghubungkan keduanya akan membantu meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman.

"Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan. Kami ingin mengingatkan dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau," tutur Meutya.
 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menekankan, tidak hanya pemblokiran terhadap rekening. Nantinya, kerja sama juga akan dilakukan dengan Bank Indonesia untuk memantau aktivitas QRIS maupun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online.

"Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway. Bahkan, kalau untuk yang anti-scam center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace," imbuh Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini