Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas ini agar pemberantasan judi online bisa lebih masif.
"Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” katanya dalam Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Patroli 4 Pekan, Bank Indonesia Temukan 689 Akun dari Jasa Pembayaran Terindikasi Judi Online
Pada Rabu ini, dilakukan pula deklarasi komitmen bersama antara Kementerian Kominfo dan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memberantas judi online.
"Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” ujar Budi.
Berikut 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi ini:
1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9. Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10. Asosiasi Payment Gateway Indonesia
11. Himpunan Bank Negara (Himbara)