Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong pelaku financial technology (Fintech) untuk bersama-sama memberantas judi online di Indonesia.
Budi Arie mengatakan, pemerintah bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memiliki komitmen, yakni mendorong pelaku fintech dapat melakukan asesmen terhadap sistem elektronik yang dimilikinya.
"Ini untuk memberantas dan atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online," ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Asesmen, menurut Budi, untuk menutup celah ketika disalahgunakan oleh para pelaku judi online. Platform fintech diharapkan mampu mencegah dan meminimalisir transaksi judi online. Pemerintah juga mendorong komitmen lain.
Baca juga: Sejak Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie Klaim Sudah Putus Akses 3,2 Juta Konten Judi Online
Kemenkominfo meminta Aftech aktif memberikan saran dan ide untuk inovasi memberantas judi online khususnya yang menyangkut sistem pembayaran.
"Karena para pelaku industri yang paling mengerti kondisi dan situasi di lapangan mengenai cara kerja transaksi digital," kata Budi Aire.
Lalu, komitmen ketiga, Budi Arie menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri ke sistem milik Kementerian Kominfo. Budi Arie memaparkan per tanggal 6 September 2024, dari seluruh anggota Aftech terdapat 283 PSE yang terdaftar.
"Sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar," ujar Budi Arie.
Untuk itu, Budi meminta agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo bisa segera memenuhi ketentuan tersebut agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menyampaikan, industri fintech di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Dia menekankan, memang judi online menjadi tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech saat ini. Aftech berkomitmen untuk turut serta dalam diskusi mengenai tantangan besar ini.
"Penipuan judi online mengancam kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital kita," ucap Pandu.
Pandu meaparkan, data digital banking tercatat mencapai 1,8 miliar transaksi pada Juli 2024. Angka tersebut tumbuh sebesar 30,5 persen secara year on year (YoY). Kemudian, transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi dengan pertumbuhan 22,6 persen.
"Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami lonjakan signifikan sebesar 207,5 persen dengan jumlah pengguna mencapai 51,4 juta dan lebih dari 33,2 juta merchant telah terdaftar," kata Pandu.