News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejak Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie Klaim Sudah Putus Akses 3,2 Juta Konten Judi Online

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bersama Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan data soal pemutusan akses terhadap judi online semenjak dirinya dilantik pada pertengahan Juli 2023.

Budi Arie menegaskan, pemutusan akses terhadap judi online menjadi prioritasnya semenjak dirinya bertugas. Kominfo ingin masyarakat tidak lagi menghabiskan uangnya untuk berjudi, sehingga pemerintah ingin memberantas habis judi online.

Baca juga: Pemerintah Didorong Serius Perangi Praktik Judi Online, Pengamat Sarankan Lakukan Hal Ini

"Semenjak saya dilantik hingga hari ini, pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834. Itu total konten bermuatan judi online," ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Budi Arie ingin pemberantasan judi online sampai ke akar-akarnya. Tak berhenti di situ, lanjut dia, Kemenkominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap 25.500 konten halaman judi online yang disisipkan di situs pendidikan.

"Juga kita membereskan 26.569 sisipan konten judi online di lembaga pemerintahan," tutur Budi Arie.

Tak berhenti di situ, Kemenkominfo juga mengajukan kepada Bank Indonesia untuk pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. Lalu, mengajukan pemblokiran terhadap 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, mengajukan pemblokiran terhadap 20.770 keyword atau kata kuncu bermuatan judi online kepada Google dan 5.031 kepada Meta. Kemenkominfo juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting.

"Penguatan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja dan Fillipina," imbuh Budi Arie.

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Rp 4,6 M Gegara Judi Online, Komisi III DPR Minta Bandar Judi Ikut Ditindak

Saat ini, Kemenkominfo juga menyoroti Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Budi Arie juga menerbitkan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa.

"Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online," ujar Budi Arie.

Kemudian, kata Budi Arie, pengiriman surat kepada 11.693 pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

"Untuk tidak memfasilitasi judol dalam platformnya," tambah Budi Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini