News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaga Keberlangsungan Industri Hulu Migas RI, Pemerintah Perlu Buat Kebijakan Adaptif

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tongkat estafet industri hulu migas di tanah air akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip fleksibilitas tanpa melupakan kepentingan negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diyakini masih besar, terlebih ditemukannya beberapa cadangan dalam jumlah besar (giant discovery) di South Andaman serta North Ganal.

Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui berbagai kebijakan dari pemerintah, satu di antaranya revisi Undang-Undang (RUU) Migas sebagai upaya menjaga kelangsungan investasi sektor hulu.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi mengungkapkan, diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia.

“Kebutuhan migas masih penting terutama primer dan transportasi,” kata Jodi saat membuka Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Business Talk di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, dikutip dari Kontan, Kamis (21/9/2024).

Baca juga: Mau Genjot Produksi Migas, Bahlil Tawarkan Kerjasama Kelola Blok Migas ke China

Ia menyebut, ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang bakal dikejar adalah RUU Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto mengatakan, tongkat estafet industri hulu migas di tanah air akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip fleksibilitas tanpa melupakan kepentingan negara.

Ariana mencontohkan dalam pengembangan temuan Geng North di North Ganal, proses pembahasan rencana pengembangan jadi salah satu benchmark dan contoh nyata bahwa pemerintah bergerak lebih cepat mengikuti ritme pelaku usaha.

“Pemerintah berikan tambahan waktu eksplorasi untuk ENI. Pemerintah adaptif saat ini, terutama dalam 3 tahun terakhir. Misalnya apa yang dilakukan untuk blok baru itu kita bisa berikan split up to 50 persen,” kata Ariana.

Ariana mengungkapkan, salah satu fundamental perubahan industri migas tanah air adalah UU Migas. Namun pemerintah tidak tinggal diam hanya menunggu terbitnya UU baru.

Dalam tiga tahun terakhir pemerintah memperbaiki ketentuan split atau bagi hasil di mana pemberian split untuk kontraktor diklaim semakin fleksibel.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama untuk secara “radikal” mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan.

Tuntutan keberlanjutan lingkungan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru tersebut.

“Dulu tidak ada yang bicara Net Zero Emissions (NZE). Sekarang ada. Transisi energi ini waktunya terbatas, tahun 2050. Sebelum itu investasi harus dilakukan,” tegas Benny.

SKK Migas kata Benny benar-benar telah bertransformasi. Dia memastikan pembahasan POD akan difokuskan melalui jalur “fast track” seperti apa yang terjadi di Geng North.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini