News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Pemerintahan Prabowo

Rekomendasi 'Quick Wins' 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Setop PLTU Hingga Program B50

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, Selasa (28/6/2022). PLTU Suralaya memilik kapasitas pembangkit sebesar 3.400 Megawatt (MW) yang terdiri dari Unit 1-7. Unit 1-4 memiliki kapasitas total sebesar 1.600 MW, dan Unit 5-7 memiliki kapasitas total sebesar 1.800 MW dan bisa disebut juga sebagai tulang punggung kelistrikan Jawa-Bali. Tribunnews/Jeprima

Kedua program ini harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, daya dukung lingkungan, serta daya saing industri dalam negeri.

Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menjelaskan program B50 harus dievaluasi kembali karena studi Madani menunjukan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah berada di ambang batas kritis.

Artinya, pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit yang menjadi bahan baku biodiesel harus dihentikan.

Foto udara Pembangkit Tenaga Biogas di unit pabrik kelapa sawit Terantam, Kabupaten Kampar, Riau. PTPN V terus berupaya menjalankan proses bisnis berkelanjutan dan lestari, yang ditunjukkan dengan diraihnya sertifikasi ISCC dan RSPO serta ISPO. Keberadaan biogas menjadi salah satu wujud komitmen perusahaan dalam melaksanakan bisnis yang ramah lingkungan (istimewa)

Juru Kampanye Forest Watch, Anggi Prayoga menambahkan, praktik co-firing justru akan memperpanjang usia PLTU dan mendorong perluasan pembukaan hutan untuk memenuhi target produksi biomassa kayu melalui Hutan Tanaman Energi (HTE).

Akibatnya, Indonesia justru akan menanggung utang emisi. Menurutnya, transisi energi seharusnya dilakukan tanpa merusak hutan.

Baca juga: Jaga Keberlangsungan Industri Hulu Migas RI, Pemerintah Perlu Buat Kebijakan Adaptif

Kebijakan lain yang perlu dievaluasi yakni terkait nilai ekonomi karbon (NEK).

Presiden baru perlu memastikan kebijakan NEK ini memiliki kerangka pengaman yang kuat dan mampu mendukung pencapaian target netral karbon, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penerapannya.

Hal ini perlu dilakukan agar dekarbonisasi sektor industri dapat segera tercapai dan alokasi dana karbon dapat terdistribusi pada sektor-sektor hijau untuk mewujudkan ekonomi hijau.

“Perlu lakukan pemetaan untuk perkuat aturan dan pengawasan implementasi jaring pengaman instrumen NEK, termasuk yang bersifat wajib seperti Amdal dan instrumen perizinan sehingga mampu menghindari risiko sosial maupun lingkungan dari implementasi NEK oleh korporasi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan NEK.” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Raynaldo G. Sembiring,

Implementasi transisi energi berkeadilan ini dapat dicapai melalui partisipasi masyarakat.

"Perlu ada pelibatan aktif masyarakat secara bermakna dalam penyusunan kebijakan energi sehingga tercipta kebijakan yang responsif dengan kebutuhan lokal dan efektivitas implementasi.Transisi energi diharapkan tidak hanya mendukung target ekonomi, tetapi juga menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini