News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Ini Daftarnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva.

1. Kadin Bengkulu
2. Kadin DI Yogyakarta
3. Kadin DKI Jakarta
4. Kadin Gorontalo
5. Kadin Jambi
6. Kadin Jawa Barat
7. Kadin Jawa Tengah
8. Kadin Jawa Timur
9. Kadin Kalimantan Barat
10. Kadin Kalimantan Selatan
11. Kadin Kalimantan Timur
12. Kadin Maluku
13. Kadin Maluku Utara
14. Kadin NTT
15. Kadin Papua
16. Kadin Papua Barat
17. Kadin Riau
18. Kadin Sulawesi Tengah
19. Kadin Sulawesi Tenggara
20. Kasin Sulawesi Utara
21. Kadin Papua Barat Daya

Anindya Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub

Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).

Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah. 

Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.

Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.

"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut ilegal.

Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini