News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Bea Cukai Jelaskan Tindak Lanjut Aset Sitaan TPPU Hasil Kejahatan Narkoba

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan paparan tindak lanjut aset sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba bernilai Rp 221 miliar di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan tindak lanjut aset sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba bernilai Rp 221 miliar.

“Hasil daripada penindakan ini, barangnya dari hasil barang bukti ini akan diproses sesuai hukum, yang kemudian dari proses hukum nanti diperadilan, akan diputuskan untuk mencapai status penggunaannya,” ucap Askolani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Nantinya aset sitaan TPPU ini akan diputuskan sesuai dari keputusan pengadilan.

“Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah hibah, bisa juga dilakukan, bisa juga dilelang, atau kemudian dimusnahkan untuk barang-barang yang berbahaya,” ungkap Askolani.

Kemudian Bea Cukai akan melakukan follow up di Kementerian Keuanhan  sejalan dengan keputusan pengadilan.

Askolani menyatakan pemerintah dan aparat penegak hukum selalu konsisten dalam melakukan pemberantasan daripada narkoba. 

“Dan kita kalau mengikuti secara rutin dan berkala, kemudian kita sama-sama melakukan pendindakan, dan kemudian hasilnya seperti hari ini kita sampaikan ke media dan masyarakat bagaimana kemudian komitmen dan terus konsisten kita lakukan,” paparnya.

Dia menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah mengingatkan bahwa kerjasama pemerintah aparat penegak hukum solid sebab jumlah narkotika yang masuk ke Indonesia cukup banyak.

Baca juga: KPK dalami Korupsi dan TPPU SYL Lewat Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Ditjen Pas Kemenkumham pada 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang narapidna yang sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Narkotika yang dihukum mati,” kata Kabareskrim di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Peran Para Terpidana Kasus TPPU dari Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Malaysia

Berangkat dari informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (joint investigation) dengan pihak terkait seperti PPATK, Ditjen Pas dan BNN.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, yang selajutnya ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan lahirnya Laporan Polisi tanggal 03 Mei 2024,” urai Komjen Wahyu.

Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton Sabu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini