News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Bakal Lebih Agresif Hadapi Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS Terhadap Udang Beku

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengolah udang di pabrik PT Panca Mitra MultiPerdana di Situbondo, Jatim

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap udang beku asal Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan. 

Pada 19-22 Agustus 2024, Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pihak otoritas AS, asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS. 

Baca juga: AS Kenakan Bea Anti-Dumping 6,3 Persen Terhadap Udang Asal Indonesia, Apa Alasannya?

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan, upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah. 

“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” kata Natan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024). 

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu. 

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Sementara itu, MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping. 

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. 

Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Baca juga: Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen

Dampak Mulai Terasa 

Natan mengungkap bahwa dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini