News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis-jenis Fraud yang Sering Dilakukan Oknum Rumah Sakit di Layanan JKN

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan (faskes) di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jenis-jenis kecurangan atau fraud yang sering dilakukan oknum pengelola rumah sakit (RS) dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pertama adalah dengan modus peserta seperti membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas (memalsukan status kepesertaan) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Yang jelas peserta memakai kartu JKN milik keluarga atau saudaranya. Makanya kami pakai finger print dan pakai face recognition untuk mengenali pesertanya," kata dia 

Kedua, modus Phantom Billing yaitu melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan.

"Ini biasa dilakukan provider atau RS, klinik. Pasiennya tidak perlu CT Scan tapi tetap dilakukan dan dilaporkan CT scan, karena target break point belum tercapai, sehari harus ada satu kali CT scan misalnya," kata Ghufron dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan (faskes) di Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kemudian juga ada modus memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/tidak ditanggung.

"Kami berusaha membersihkan. Makanya ada whistleblowing system. Jadi setelah layanan masyarakat bisa memberi rating faskesny. Laporan misalkan habis dari layanan kesehatan nggak diapa-apain," ungkap dia.

Dia berharap faskes baik rumah sakit maupun klinik tidak membuat berbagai kecurangan lantaran, potensi kerugian negara akibat fraud sangatlah besar.

"RS kini harus hati-hati, tidak boleh membuat hal yang tidak efisien," ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, kecurangan tersebut sulit untuk dideteksi.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Hal ini dikarenakan pemberi layanan kesehatan dan pasien ini mempunyai hubungan saling membutuhkan.

 "Pasien tau apa soal tindakan yang perlu atau yang tidak perlu. Pasien menerima saja disuruh CT scan (dilakukan) karena ada rekomendasi RS dan dokter, percaya saja," tutur Alexander.

Baca juga: BPJS Sebut Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap ke VIP Tanpa Tambahan Biaya Jika Ruangan Penuh

Pihaknya berharap juga RS bisa menimimalisir segala bentuk kecurangan dalam layanan kesehatan.

"Kami dorong, RS ayo dong bekerja yang benar, menimimal kecurangan tidak semua masyarakat paham soal tindakan yang diberikan nakes dalam layanan kesehatan, apa kata dokter ikut nggak mungkin complain," jelas dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini